Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Dana (digayakan sebagai DANA) adalah layanan keuangan digital yang berbasis di Jakarta, Indonesia, yang berperan sebagai pembayaran digital untuk menggantikan dompet konvensional. Didirikan sejak tahun 2018, DANA merupakan dompet digital yang terdaftar di Bank Indonesia dengan memiliki empat lisensi diantaranya sebagai uang elektronik, dompet digital, kirim uang, dan Likuiditas Keuangan Digital (LKD).
Pengalaman bekerja di industri digital payment dan potensi bisnis digital payment di Indonesia yang dinilai menjanjikan, mendorong Chief Executive Officer (CEO) Vincent Iswara mendirikan dompet digital DANA.[1] Perjalanan Dana dimulai tahun 2018 sebagai aplikasi yang menawarkan pembayaran, poin loyalitas, dan layanan keuangan yang didukung oleh lengan digital KMK Online. DANA telah mendapat izin untuk beroperasi sebagai perusahaan fintech di seluruh Indonesia pada 21 Maret 2018. Lewat DANA, pengguna memungkinkan melakukan transaksi mulai dari pembayaran tagihan, top up game[2] online, layanan keuangan digital,[3] transaksi menggunakan QRIS, hingga e-commerce. DANA merupakan platform resmi pembayaran digital yang di awasi langsung oleh BI (Bank Indonesia)[4], yang mengusung open platform dan dapat digunakan di berbagai aplikasi, gerai daring maupun konvensional.
DANA dikembangkan oleh perusahaan startup yang telah berbadan hukum Indonesia. Investor utama dari Dana adalah PT Elang Sejahtera Mandiri dengan porsi kepemilikan mencapai 99 persen. Elang Sejahtera Mandiri merupakan anak usaha dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK). EMTEK memiliki kerjasama dengan Ant Financial. Dengan kerja sama antara Emtek dan Ant Financial, DANA mendapatkan dukungan teknologi dari Ant Financial. Teknologi Alipay telah mendapat pengakuan dari segi keamanan dan bisa diandalkan di dunia transaksi digital. DANA memiliki kerja sama khusus dengan bank-bank nasional, seperti Bank Mandiri, BCA dan BRI. DANA dikembangkan sebagai dompet yang dikhususkan menyimpan jumlah dana terbatas sesuai dengan regulasi Bank Indonesia dan standar keamanan.[5]
Sejak meluncurkan produk pada 11 November 2018 hingga akhir Juni 2019, DANA sudah memiliki 20 juta pengguna, dan mencapai transaksi 1,5 juta per hari.[6] DANA memiliki lebih dari 800 karyawan. Sebagai perusahaan teknologi finansial, DANA didukung oleh teknologi seperti "DANA Protection", memiliki Sertifikasi ISO 27001 dan Sertifikat PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard), hingga menerapkan prinsip kebijakan zero-data sharing yang berkaitan dengan Personal Identifiable Information (PII).
Pada Agustus 2021, beredar rumor yang menyatakan bahwa Sinar Mas akan membeli 100% saham DANA.[7][8] Namun, rumor tersebut yang beberapa kali muncul, meskipun akhirnya cukup mendekati dengan masuknya dua perusahaan Grup Sinarmas, Bank Sinarmas dan PT Dian Swastatika Sentosa, dibantah pihak Sinarmas hanya sebagai investasi biasa.[9] Dengan masuknya pendanaan ini, Grup Sinarmas diperkirakan dapat menjadi pemegang saham terbesar,[10] meninggalkan Kreatif Media Karya (EMTEK) dengan 49% kepemilikan.[11].
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.[1]
Hibah dapat diberikan kepada:[2]
Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
When this has been done, make an announcement to the congregation after the next accounts report is read.
Setelah dilakukan, umumkan hal ini kpd sidang pd laporan keuangan berikutnya dibacakan.